Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru Peraturan Menteri Kesehatan nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Ini artinya BPJS Kesehatan kini tidak lagi gratis.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai strategi menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan. Lantas apa dampak pagi pengguna dan pasien BPJS Kesehatan dan JKN-KIS. Dan seperti apa mekanisme peraturan baru ini. Apa saja yang diuntungkan dan dirugikan?
Kita langsung konfirmasi bersama Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf dan juga analis kebijakan public, Agus Pambagyo.